Kriteria Penerima PIP 2024
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP Kemendikbud
Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP.
Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud:
Baca juga: Syarat Pengambilan PIP dan Cara Mengecek PIP Sudah Cair Apa Belum Tahun 2024, SMA/SMK Dapat Berapa?
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.