- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Syarat Pengambilan PIP atau Syarat Pencairan PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah.
Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima.
Siswa dapat mencairkan bantuan PIP ke kantor BRI terdekat dengan membawa surat keterangan yang diberikan pihak sekolah, KIP, fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Fotocopy KTP milik orang tua dan buku tabungan juga perlu dibawa.
Yang menjadi catatan, karena pencairan PIP serentak dilakukan, maka datanglah ke bank sepagi mungkin.
Jika perlu, datanglah pada pagi hari untuk sekadar mengambil nomor antrean ke teller.
Untuk diketahui, kantor cabang BRI hingga unitnya buka hanya pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Saat di teller, serahkan semua dokumen yang dibawa dan segera pihak bank akan melakukan pengecekan.
Tak butuh waktu lama, dana bantuan PIP akan segera di tangan.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya BRI dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.
Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Itulah tadi ulasan PIP 2024 kapan cair tanggal berapa, cek status penerima via login pip kemdikbud go id pakai NISN/NIK.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim