TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Paser terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Hal itu dibuktikan dengan telah dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pedagang dan perangkat daerah terkait pada 10 Juni lalu.
Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe mengatakan, ada beberapa yang menjadi pokok bahasan yang dibahas pada RDP.
"Substansi draf raperda yang dibahas terkait kuota toko swalayan, jarak antara pusat perbelanjaan atau pasar dengan toko swalayan serta kemitraan antara pedagang dengan toko swalayan," terang Yairus, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara, KPK Dengarkan 3 Orang Saksi Pihak Swasta
Di samping itu, ia juga mempertanyakan alasan penambahan kuota toko swalayan yang hanya bisa dibangun dari 20 unit menjadi menjadi 25 unit.
"Itu yang kami minta penjelasannya apalagi sudah ada 2 unit tambahan toko swalayan yang dibangun, sementara kalau di Perda yang lama jumlahnya hanya 20," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser Abdul Aziz mengatakan dalam draf raperda tersebut, disepakati adanya pasal yang membahas kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan toko swalayan.
Kemitraan tersebut bertujuan agar pelaku UMKM bisa memasarkan produk mereka di toko swalayan untuk memperluas jangkauan konsumen.
"Dalam raperda itu kemitraan UMKM dengan toko swalayan sudah terayomi, rencananya kami akan memanggil pihak ritel modern seperti Indomaret yang bisa mengambil mengambil keputusan," terang Aziz.
Baca juga: Dukung Penanganan Stunting, Kideco Jaya Agung Serahkan Bantuan Rp4,1 M kepada Pemkab Paser
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Totok Ifrianto mengatakan bahwa perubahan perda ini mencakup seluruh pasar swalayan modern.
Khususnya pasar modern yang menolak produk UMKM untuk ber outlet, padahal persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
"Kami selalu menyampaikan ke pihak ritel modern ini agar ada outlet khusus untuk produk UMKM," pungkasnya. (*)