Breaking News

Berita Penajam Terkini

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara, KPK Dengarkan 3 Orang Saksi Pihak Swasta

Sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kembali bergulir.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS KORUPSI JALAN - Saat pengecekan berkas terkait di sidang lanjutan korupsi peningkatan jalan, yang menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta PT FPL, yang di gelar di PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (13/6/2024).

Diketahui kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Penajam Paser Utara ini menyeret sejumlah pejabat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendengarkan keterangan dari saksi.

Ada tiga orang saksi yang didatangkan.

Baca juga: 4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara

Ketiganya merupakan dari pihak swasta, yakni:

  • Nurfida Sari;
  • Ayu Andila;
  • dan Nurmila Abuamin 

Semuanya sebagai staf di PT Fajar Pasir Lestari (FPL). Pada sidang tersebut JPU KPK mendalami aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

“Jadi saksi (Ayu Andila) ada menyerahkan sejumlah uang, sebagai fee dari proyek,” tanya JPU KPK di dalam persidangan yang dipimpinan, Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salaman dan Fauzi Ibrahim.

“Iya, ada kurang lebih RP 600 juta yang diserahkan ke Hendra (terdakwa kasus sebelumnya),” jawabnya.

Dijelaskan, uang ratusan juta itu diketahui berasal dari pencairan proyek yang tengah dikerjakan PT FPL. Setelah diserahkan kepada Hendra Sugiarto, uang itu lantas diberikan kepada PPK.

Baca juga: Manfaat Peningkatan Jalan Modang-Pasir Mayang Paser, Fahmi Fadli Singgung Ada Objek Wisata

“Kemudian dikembalikan lagi Rp 400 juta. Kemudian sama Hendra saya disuruh putar (uang) untuk beli aspal. Tapi ternyata besok malamnya OTT KPK,” paparnya.

Lebih lanjut, selain uang yang dikembalikan, dengan nominal yang sama Ayu juga pernah membawa Rp 600 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Fadjar.    

“Iya ada Rp 600 juta lain yang diantar untuk Rachmat Fadjar. Waktu itu saya disuruh pak Abdul Ramis. Uang itu dari pencairan proyek Simpang Batu Labuhan,” ucapnya.

JPU kemudian beralih ke saksi Nurmila Abuamin. Dalam persiadangan itu, dirinya mengetahui adanya fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dimenangkan PT FPL.

“Tahu itu (fee 10 persen) dari pak Ramis dan pak Hendra,” ucapnya.

Dan sama seperti Ayu Andila, Nurmila juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Raido Sinaga, yang totalnya sekira Rp 215 juta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved