- Memiliki ijazah/STTB/Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat
- Rapor Semester 1- 5 (kecuali calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri)
- Sertifikat prestasi akademik atau non akademik bagi Jalur Prestasi
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang digunakan adalah benar
Syarat Khusus:
1. Untuk calon peserta didik anak kandung Guru/ Tenaga Pendidikan
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah satuan pendidikan orang tua bertugas (sekurang-kurangnya bertugas selama 2 tahun) dan/atau NUPTK atau SK Purna Tugas orang tua
- SK Pembagian Tugas Mengajar dari satuan pendidikan atau SK Kepala Sekolah orang tua yang masih aktif
- Surat Keterangan anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
2. Jalur Afirmasi
- Dibuktikan dengan menyertakan bukti keikutsertaan dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik, dan Tahfidz Qur’an
- Dibuktikan dengan surat keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional
- Kejuaraan diselenggarakan 2 tahun terakhir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, LKS, O2SN, dan FLS2N), Kementerian Agama, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga.