TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan berupaya mengantisipasi potensi penyimpangan zonasi sekolah yang masih banyak ditemui di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dengan membuka peluang pemerataan akses pendidikan melalui proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, pihaknya tengah merubah regulasi pendaftaran PPDB 2024 ini yang tertuang dalam website http://disdikbud.balikpapan.go.id.
"Tahun sebelumnya, mereka (siswa-siswi) dipersilakan mendaftar ke sekolah negeri sesuai pilihannya. Tahun ini kita ada perubahan, dengan wajib untuk memilih semua sekolah sesuai dengan zonasi," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Balikpapan, Berhasil Kumpulkan 50 Kg Sampah
Misalnya, Irvan mengambil contoh, di Balikpapan Kota terdapat pilihan SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 12, SMP 7.
"Jumlah sekolah yang ada itu tergantung pada zonasi. Ada yang tiga hingga empat sekolah dan itu harus dipilih semua. Kalau tidak dipilih, maka tidak bisa berproses atau tidak bisa masuk pada tahapan selanjutnya," ulasnya.
Nantinya dengan penerapan sistem tersebut, maka siswa/siswi tidak perlu melakukan cabut berkas apabila gugur masuk di sekolah pilihan pada urutan pertama.
"Jadi misalnya dia daftar di SMP 1 dan gugur, sistem akan otomatis berpindah ke SMP 2 yang merupakan sekolah pilihan berikutnya. Jadi enggak perlu cabut berkas," kata Irvan.
Penerapan sistem ini, ia menerangkan, melihat adanya fakta di lapangan yang banyak ditemukan ketimpangan di sekolah negeri yang masih senjang kualitasnya.
Baca juga: Cara Balikpapan Kurangi Beban TPA Manggar, Tiap Kelurahan Perlu Bank Sampah
Masyarakat pun berebutan untuk hanya mau masuk di sekolah-sekolah negeri yang dianggap unggul atau favorit.
Akibatnya sekolah yang bukan menjadi pilihan mereka tidak terisi penuh oleh murid.
"Sekarang semua sekolah sama dan merata, itu yang perlu diketahui sama publik. Sehingga tahun ini kita terapkan sistem tersebut agar semua sekolah nanti bisa terisi," tandas Irvan.
Di samping itu, Kartu Keluarga (KK) yang dengan persyaratan proses verifikasi dan validasi harus memuat keterangan mengenai domisili peserta didik dengan minimal satu tahun.
"Itulah kenapa Didukcapil diundang untuk sebagai tim verifikator, karena harus memverifikasi itu," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim