TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang tersebut, lantaran permohonan caleg dari Partai Demokrat DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Irwan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon tersebut merasa suaranya sengaja dikurangkan, lalu dipindahkan ke caleg peserta pemilu lainnya.
Total suara yang dirasa kurang untuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Ketua KPU Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, yakni 18 suara.
"Dia merasa suaranya dia dikurangkan dan partai lain lalu ditambahkan atau diambil untuk suara caleg lain, di duga bgitu," ungkapnya pada Jumat (21/6/2024).
Baca juga: KPU PPU Telah Melantik 162 Anggota PPS Tersebar di 54 Kelurahan, Pastikan Tak Terlibat Parpol
Ali Yamin menjelaskan bahwa, ada dua TPS yang akan dilakukan penghitungan suara ulang. Yakni TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.
Pada pelaksananya nanti, dipusatkan di Kantor KPU setempat, tanggal 26 Juni 2024 ini.
"Dua TPS di perkarakan oleh pemohon. Di dua TPS ini kalau tidak salah ada 18 suara, dia merasa unggul di Kaltim, yang totalnya itu 186 suara," jelasnya.
Teknis pelaksanaannya, KPU bertindak sebagai Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), membuka kembali kotak suara, dan menghitung ulang.
Saksi dari seluruh partai politik di Penajam Paser Utara juga akan dihadirkan dalam penghitungan ulang ini.
Baca juga: KPU Kaltim Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 26 Juni
"Kita hitung satu-satu, mengisi ulang c plano, menghitung kembali daftar hadir, kita cocokkan terhadap surat suara terpakai, rusak, kita rekapitulasi, kemudian besoknya di tingkat kecamatan sama prosesnya," pungkasnya. (*)