Pilkada Kutim 2024

Ardiansyah-Mahyunadi Kantongi Rekomendasi DPP Perindo untuk Bakal Calon di Pilkada Kutim 2024

Penulis: Nurila Firdaus
Editor: Dzakkyah Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ardiansyah Sulaiman (kiri) dan Mahyunadi (kanan) menerimma surat rekomendasi dukungan DPP Perindo untuk bakal calon di Pilkada Kutim 2024.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman kembali mendapat dukungan dari partai politik untuk maju dalam Pilkada Kutim 2024.

Jika sebelumnya Ardiansyah Sulaiman mendapat dukungan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini ia mengantongi rekomendasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Kandidat petahana itu bakal diusung sebagai bakal calon bupati di Pilkada Kutim 2024.

Adapun sebagai pasangannya, Partai Perindo mengawinkan dengan Mahyunadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutim dan pernah juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

"Bismillahirrahmanirrahim, hari ini Senin 1 Juli 2024 saya Ardiansyah Sulaiman berpasangan dengan Bapak Mahyunadi mendapat surat rekomendasi dukungan Partai Perindo kepada (bakal) calon kepala daerah dan (bakal) calon wakil kepala daerah untuk wilayah Kutai Timur," tulis Ardiansyah Sulaiman di Instagramnya, 13 jam lalu.

Dalam surat yang telah beredar, rekomendasi tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) nomor 008-SR/DPP-Partai Perindo/VI/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Di mana surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Surat tersebut juga diberikan kepada Ardiansyah dan Mahyunadi secara langsung oleh Ketua Desk Pilkada Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024), berbarengan dengan 37 calon kepala daerah lainnya.

"Semoga langkah ini menjadi pacuan semangat dalam menghadirkan gerakan nyata berkelanjutan menuju Kutai Timur HEBAT!," imbuh Ardiansyah dikutip dari Instagramnya.

Sebagaimana diketahui, untuk menjadi calon bupati di Kutim minimal mendapat dukungan delapan kursi di parlemen.

Dengan dukungan Perindo, maka syarat itu sudah cukup bagi Ardiansyah Sulaiman untuk bisa mendaftar ke KPU.

Mengingat hasil perolehan suara Pileg 2024, PKS mendapat 7 kursi dan Perindo 1 kursi di DPRD Kutim. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkini