"Dapat digunakan untuk pembayaran di empat bank, seperti BNI, BCA, BRI, dan Mandiri," urainya.
Baca juga: Kebijakan Parkir Non Tunai di Samarinda Tuai Pro dan Kontra, Banyak Masyarakat yang Tidak Paham
Selain itu, Manalu juga menegaskan agar masyarakat segera menerapkan kebijakan ini. Sebab nantinya, bagi masyarakat yang masih membayar parkir secara tunai, akan dikenakan sanksi dengan tarif maksimal, yaitu Rp 15 ribu untuk roda dua dan Rp 30 ribu untuk roda empat.
"Kita sudah ajukan Peraturan Walikota-nya dan akan terbitkan Surat Keterangan-nya, supaya masyarakat tidak lagi menggunakan cash untuk parkir di mall-mall," bebernya.
(*)