1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan SEMUA pilihan sekolah yang ada di Zonasinya dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Tatacara pendaftaran Jalur Prestasi:
1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan 3 (tiga) pilihan sekolah yang ada didalam zonasi dan/atau diluar zonasi dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Pembatalan karena kesalahan
Dapat langsung dilakukan secara online oleh yang bersangkutan dengan meminta izin/lapor ke Operator Dinas sampai pada batas waktu akhir pendaftaran.
Seleksi Jenjang
Proses seleksi pada Jalur Zonasi:
1. Jalur Zonasi untuk R-1
- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z.
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z
2. Jalur Zonasi untuk R-z
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota
Proses seleksi pada Jalur Afirmasi:
1. Semua pendaftar jalur afirmasi diterima
2. Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z
4. Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi
5. Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah
Proses seleksi pada Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali:
1. Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Proses seleksi pada Jalur Prestasi:
1. Bahwa seleksi jalur prestasi dipisahkan antara kuota prestasi berdasarkan kompetisi dan prestasi khusus
2. Kuota Jalur prestasi khusus tidak bisa bertambah, namun jika kuotanya kelebihan akan menambah kuota Prestasi hasil kompetisi
3. Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi
4. Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan
Proses seleksi Anak Berkebutuhan Khusus
1. Seleksi Peserta didik Berkebutuhan Khusus:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara
2. Seleksi jalur anak guru:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus yang diketuai kepala satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan kuota dan hasil wawancara
Nilai Prestasi dan Prestasi Khusus
1. Prestasi dari hasil kompetisi secara berjenjang dan tidak berjenjang dengan menunjukkan bukti sertifikat kejuaraan dari tingkat Kecamatan sampai Internasional, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan.
2. Prestasi khusus adalah Hafalan Kitab Suci Al Qur’an yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan, Sertifikat dan/atau Piagam yang dilegalisasi dari Kementerian Agama Kota Balikpapan.
3. Prestasi dari hasil kompetisi adalah yang diiselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, induk organisasi cabang olahraga dan Pramuka.
4. Penghargaan yang dihargai adalah yang berusia 3 (tiga) tahun terakhir.
5. Nilai diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim