PPDB 2024

Layanan Verifikasi dan Validasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP Telah Dibuka, Segera Ambil Antrian

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2024 - Layanan verifikasi dan validasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah dibuka, berikut link ambil nomor antriannya.

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Jadwal PPDB MTs Negeri 1 Balikpapan Tahun Pelajaran 2024/2025 Lengkap Syarat dan Jalur Pendaftaran

Adapun, persyaratannya sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
- Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.

- Bagi Jalur Afirmasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar  (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
- Berkesulitan belajar;
- Lamban belajar; 
- Autis (ringan); dan
- IQ ≥ 80

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024

1. Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 SMP dilaksanakan melalui jalur:
A. Zonasi;
B. Afirmasi;
C. Perpindahan tugas orang tua/wali; 
D. Prestasi.

2. Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;

- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:

a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk:
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan  khusus;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Satuan pendidikan berasrama.

Kuota PPDB Balikpapan 2024 SMP

1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:

Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

Halaman
1234

Berita Terkini