Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online.
Baca juga: Jadwal PPDB MTs Negeri 1 Balikpapan Tahun Pelajaran 2024/2025 Lengkap Syarat dan Jalur Pendaftaran
Adapun, persyaratannya sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
- Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
- Bagi Jalur Afirmasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
- Berkesulitan belajar;
- Lamban belajar;
- Autis (ringan); dan
- IQ ≥ 80
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024
1. Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 SMP dilaksanakan melalui jalur:
A. Zonasi;
B. Afirmasi;
C. Perpindahan tugas orang tua/wali;
D. Prestasi.
2. Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;
- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:
a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk:
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Satuan pendidikan berasrama.
Kuota PPDB Balikpapan 2024 SMP
1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;