Berita Samarinda Terkini

5 Fakta Warga Ancam Tutup Jalan Rapak Indah Samarinda, Tetap Bayar Pajak Walau Tanah Sudah Diambil

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUTUPAN JALAN - Jajaran Camat Sungai Kunjang dan Satpol PP Samarinda saat mencabut spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (2/7/2024).

TRIBUNKALTIM.CO - Sederet fakta seputar rencana warga menutup Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda terungkap.

Pemasalahan lahan Rapak Indah masih berbuntut panjang, bahkan terus memanas setelah spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan yang dibuat warga dicabut Satpol PP.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang terancam ditutup warga setempat.

Persoalan ini atas buntut permasalahan yang diakui warga lantaran tidak mendapatkan ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jalan Jakarta pada 2002 lalu.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Berlakukan Penutupan Jalan selama Pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara

Sebab itu, sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat (5/7) mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.

Diketahui sedikitnya 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.

Di lain sisi, sejumlah hal baru terkuak, salah satunya, pemilik ternyata masih tetap harus membayar pajak walau lahan miliknya kini sudah diambil pemerintah.

Berikut sejumlah fakta warga ancam tutup Jalan Rapak Indah Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Warga Meradang Spanduk Dicabut dan Akan Bawa ke Jalur Hukum

Dicabutnya spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada 5 Juli 2024 mendatang berbuntut panjang.

Warga meradang sebab pencabutan spanduk oleh jajaran Camat Sungai Kunjang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Selasa (2/7/2024) pagi itu dirasa tidak berdasar.

PENUTUPAN JALAN - Jajaran Camat Sungai Kunjang dan Satpol PP Samarinda saat mencabut spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (2/7/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024 malam sejumlah warga yang merasa belum dibayarkan haknya atas ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jakarta pada 2002 lalu memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat 5 Juli mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.

Namun belum satu hari, spanduk tersebut dicabut oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Satpol PP Kota Samarinda.

"Dasarnya apa? Warga memasang spanduk pemberitahuan itu di atas lahan mereka sendiri. Bukan di tengah jalan. Dari dua minggu lalu sudah 11 spanduk dipasang, semuanya dicabut paksa. Kenapa tidak memanggil warga kalau mau melepas?," kata Kuasa Hukum warga, Harianto Minda kepada TribunKaltim.co. 

Warga menilai aksi pemerintah tersebut terlalu progresif dan telah melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan.

"Kami akan bawa ini ke jalur hukum," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024) petang.

2. Warga Merasa 'Dipimpong" Soal Ganti Rugi

Diketahui ada 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.

Bahkan jelasnya, warga terdampak tidak pernah mengetahui harus meminta ganti rugi kepada siapa sebab pengerjalan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, namun perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

"Sampai sekarang belum ada yang dibayar. Pemprov dan Pemkot saling pimpong," sambung Harianto Minda yang datang bersama warga dan perwakilan warga terdampak.

3. Tetap Bayar Pajak Walau Tanah Sudah Diambil Pemerintah

Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.

"Nah, warga mau menyuarakan hak malah seperti ini. Bukannya membuka ruang diskusi atau apa pemerintah malah mencabut spanduk dengan paksa," ucapnya.

"Apakah tidak mau membayar atau bagaimana kami tidak tahu. Padahal warga saja masih membayar pajak walaupun tanah itu sudah diambil pemerintah," ungkapnya.

Kendati demikian, selain akan membawa hal ini ke jalur hukum, warga setempat akan tetap melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli mendatang.

Baca juga: Polemik Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda, 30 Tahun Warga Menunggu Ganti Rugi

Bahkan bersama sejumlah mahasiswa, warga terdampak tersebut akan melakukan aksi menyuarakan pembayaran hak ganti rugi mereka yang belum pernah disinggung hampir selama 30 tahun lamanya.

4. Penutupan Jalan Bakal Mengganggu Perekonomian

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah mengatakan penertiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah. 

Sebab, sebagian warga merasa resah bila jalur transportasi itu ditutup.

"Jadi ada juga masyarakat yang resah atas aksi tersebut. Kami tadi bersama OPD lainnya termasuk Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Asam Ulu, turut ikut menertibkan spanduk tersebut," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tanah yang dianggap warga belum dibayar bisa ditempuh melalui jalur hukum, bukan menutup jalan yang bisa berdampak ke masyarakat yang menggunakan dan juga transportasi perekonomian.

5. Walikota Sebut Warga yang Menutup Jalan Rapak Indah Bisa Dipidana

Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untuk tidak melakukan penutupan jalan.

Karena penutupan jalan umum tidak diperbolehkan dan meminta warga untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum.

"Jalan umum tidak boleh ditutup. Kalau ada sengketa hukum yang sudah inkrah belum dibayar, ditunggu dengan cara yang baik, jangan masyarakatnya yang jadi korban," tegas Andi Harun, Rabu (3/7/2024)

Bahkan, Andi Harun menegaskan bahwa keinginan melakukan penutupan jalan umum dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan terdapat ancaman pidana sesuai dalam KUHP.

Sebab itu, orang nomor satu di Samarinda ini menghimbau agar warga setempat dapat menempuh cara yang baik dan tidak merugikan masyarakat lain.

“Mau menggunakan jalan untuk kepentingan hajatan saja harus dapat izin dari kepolisian. Sebaiknya saya sarankan ditempuh baik-baik. Kita menyelesaikan sengketa hukum yang ingkrah itu dengan cara yang benar pula secara umum,” ujar Andi Harun.

Mengenai duduk perkaranya, Andi Harun mengaku belum mengetahui secara pasti.

Baca juga: Spanduk Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda Dicabut, Warga Tetap akan Bawa ke Jalur Hukum

Namun demikian, ia tetap menegaskan bahwa penutupan jalan umum tidak diperbolehkan dan menghimbau agar semua pihak menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur yang benar.

“Kalau memang benar ada keputusan hukum yang sudah inkrah ya minta dibicarakan secara bersama-sama. Karena mekanisme pergantian atau pembayaran juga harus ada mekanismenya. Kita ikuti prosesnya, jangan kembangkan cara-cara yang marah, tapi dengan cara yang bijaksana supaya adem,” tutupnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkini