TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD dan SMP telah resmi dibuka sejak tanggal 1 Juli 2024.
Diketahui, pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 akan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2024.
Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Empat jalur dalam pendaftaran PPDB tersebut akan masuk dalam proses verifikasi dan validasi yang mulai dibuka pada 26 Juni sampai 3 Juli 2024.
Dilanjutkan daftar ulang jalur zonasi dan afirmasi pada 5-6 Juli 2024 secara online.
Baca juga: Lengkap Daftar Pembagian Zonasi PPDB Balikpapan 2024 untuk Jenjang SMP
Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.
• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi
• 1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali
• 5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali
• 8-9 Juli = Pendaftaran jalur reguler
• 10-11 Juli = Daftar ulang jalur reguler
• 15-17 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SMP
• 15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD
Link Ambil Nomor Antrian
Layanan Verifikasi dan Validasi PPDB 2024 akan dimulai tanggal 26 Juni - 3 Juli 2024.
Segera ambil nomer antrian melalui tautan https://s.id/VervalDisdikbud yang akan di buka mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WITA.
Syarat Pendaftaran
A. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Zonasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
- Jalur Afirmasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Selatan dan Timur 2024 untuk Jenjang SD
B. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Zonasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
• Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
• Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
- Jalur Afirmasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Utara 2024 untuk Jenjang SD
Tata Cara Pendaftaran
1. Akses website PPDB Online Balikpapan: https://balikpapan.siap-ppdb.com/
2. Kemudian melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
3. Lalu unggah dokumen persyaratan
4. Jika sudah, pilih sekolah tujuan
5. Peserta kemudian mencetak bukti pengajuan pendaftaran
6. Peserta nunggu verifikasi pendaftaran secara online yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Barat dan Tengah 2024 untuk Jenjang SD
7. Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/
8. Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga
9. Scan Foto Dokumen Ijazah dan atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
10. Mengunggah Scan Foto Dokumen Raport yang tercantum nilai Kognitif/Pengetahuan Semester 1 sampai dengan Semester 5
11. Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir)
12. Memasukkan Nilai Kognitif Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 sampai dengan 5 sesuai dokumen Raport bagi lulusan tahun 2022 dan 2023
Demikian informasi yang dapat dibagikan. Semoga bermanfaat! (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim