Anggota Fraksi PKS itu menyebutkan, pemberian HGU sampai 190 tahun bahkan mirip dengan situasi Indonesia sebelum merdeka.
Padahal, pemerintahan Belanda dulu sangat hati-hati dalam memberikan izin lahan untuk usaha.
Baca juga: Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun di IKN Kaltim, Politisi PKS: Pengusaha Kuasai Tanah Hampir 2 Abad
"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai," kata Mardani.
Ia menyesalkan sikap Jokowi tersebut.
Sebab, penggunaan lahan usaha mestinya memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujarnya.
Baca juga: Terjawab Sudah Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Nusantara di Kaltim, Hasil Kebut Jalan Tol Berdampak
Perpres Tentang Percepatan Pembangunan
Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut.
Baca juga: Jika Prabowo Menambah Jumlah Kementerian, Rumah Menteri di IKN Kurang, Ini Penjelasan PUPR
Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (12/7/2024), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
Baca juga: Brigjen TNI Dendi Suryadi: IKN Nusantara Tiba, Petani dan Nelayan Kukar Harus Ambil Peran Penting
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," dikutip Kompas.com dari pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama.