Berita Kaltim Terkini

Per 1 Juli 2024, Imigrasi Samarinda Mendeportasi 6 Warga Negara Asing

Penulis: Rita Lavenia
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda yang membawahi 6 daerah di Kalimantan Timur. Per 1 Juli 2024, Imigrasi Samarinda mendeportasi 6 warga negara asing di mana mayoritas menyalahi izin tinggal.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah mendeportasi atau memulangkan paksa 6 warga negara asing (WNA) dari Kalimantan Timur sepanjang tahun 2024 ini.

Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi Samarinda memiliki 6 wilayah kerja meliputi Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

"Per 1 Juli 2024 ada 6 WNA yang kita deportasi dari enam wilayah kerja kami. Paling banyak dari China, ada juga Malaysia," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu.

"Kebanyakan menyalahi izin tinggal, ada juga yang sudah lewat masa izin tinggalnya," imbuhnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Suasana Terkini Jalan Raya Dekat Pasar Baqa Samarinda, Bersih dari PKL Liar

Meski tidak terlihat, namun nyatanya WNA ada di setiap wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Tapi kita juga sadar tidak semua kabupaten/kota memiliki kantor Imigrasi," sebutnya.

Oleh sebab itu, Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah Kaltim.

Timpora sendiri bertugas untuk memantau dan memberikan laporan kepada imigrasi apabila ada aktivitas atau keberadaan WNA yang perlu diperiksa.

"Timpora ini terdiri dari TNI, Polri dan OPD terkait di setiap pemprov dan pemkot," beber Washington Napitupulu.

Baca juga: Pastikan Bersih, Lokasi Eks Pasar Tumpah Samarinda Seberang Bakal Dipantau Berkala

Ia juga menambahkan, saat ini ada 648 tenaga kerja asing yang tersebar di 6 wilayah kerjanya tersebut.

"Rata-rata kerja di konstruksi, semen (Kutim), beberapa batu bara dan sawit. Penyatuhan (menikah dengan warga lokal) hanya satu atau dua orang," rincinya.

Imigrasi terus memastikan pemantauan aktivitas WNA dilakukan dengan ketat dan sebaik mungkin. (*) 

Berita Terkini