TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil survei Pilkada NTB 2024, petahana Zulkieflimansyah unggul di 5 lembaga.
Meski begitu, ada peluang 2 calon Gubernur yang bisa mengalahkan Zulkieflimansyah di Pilkada NTB 2024.
Mereka adalah Suhaili Fadhil dan Sitti Rohmi Djalilah yang juga bersaing ketat di sejumlah survei Pilkada NTB 2024.
Hingga saat ini ada sejumlah lembaga survei terkemuka yang telah merilis hasil survei terbaru Pilkada NTB 2024 yakni LSI, PRC, Kedai Kopi, Poltracking, dan OMI.
Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah menyampaikan, apresiasi terhadap sejumlah lembaga survei yang sudah merilis, menyatakan dirinya memiliki dominasi tinggi.
Baca juga: Kiky Saputri Lebih Dukung Marshel Widianto jadi Caleg daripada Maju Pilkada Tangsel, Ini Alasannya
"Jadi dengan metodelogi ilmiah dan pendekatan ilmu pengetahuan sekarang, survei itu akurasinya dan presisinya bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu hasil survei itu tetntu sangat kita apresiasi," kata Bang Zul dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (5/7/2024) sebagaimana dikutip dari Tribun Lombok.
Kendati mendominasi hasil survei, Bang Zul tidak cepat berpuas diri.
Hal itu bentuk kewaspadaannya terhadap lemaga survei yang berpotensi terafiliasi paslon tertentu.
"Tapi juga kita tidak boleh terlena, karena sekarang itu banyak lembaga survei berfungsi sebagai konsultan paslon," ungkap Bang Zul.
Untuk menjaga objektivitas dari penilaian masyarakat NTB terhadap dirinya, Bang Zul telah membentuk tim survei internal.
"Kita harus mempunyai lembaga survei sendiri yang lebih objektiv. Sehingga kita tidak terninabobokan oleh survei lembaga lain," ungkap Bang Zul.
"Kita juga perlu berhati-hati terhadap lembaga survei yang terafiliasi salah satu kontestan," tegas Bang Zul.
Berikut 5 hasil survei Pilkada NTB 2024:
1. Hasil Survei LSI
Survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 11-17 Mei 2024 dengan simulasi empat nama calon menunjukkan Zulkieflimansyah berada di posisi teratas dengan 35,5 persen dukungan.
Diikuti oleh Suhaili Fadhil Thohir dengan 14,1 persen, Sitti Rohmi Djalillah dengan 10,9 persen, dan Lalu Pathul Bahri dengan 4,4 persen.
Sebanyak 35,1 persen responden masih belum menentukan pilihan.
2. Hasil Survei PRC
Public Research Center (PRC) melakukan survei pada 9-18 Juni 2024 dengan simulasi sepuluh nama calon.
Zulkieflimansyah tetap memimpin dengan 25,4 persen, diikuti oleh Sitti Rohmi Djalillah dengan 17,3 persen, Suhaili Fadhil Thohir dengan 10,5 persen dan M. Sukiman Azmi dengan 6,6 persen .
3. Hasil Survei Kedai Kopi
Survei Kedai Kopi yang berlangsung pada 20-29 Mei 2024 dengan simulasi 4 calon menunjukkan hasil serupa.
Zulkieflimansyah unggul dengan 27,7 persen dukungan, diikuti oleh Sitti Rohmi Djalillah dengan 19,9 persen, Suhaili Fadhil Thohir dengan 17,9 persen dan Lalu Muhammad Iqbal dengan 10,9 persen.
Sebanyak 23,6 persen responden belum menentukan pilihan.
4. Hasil Survei Poltracking
Poltracking melakukan survei pada 31 Mei - 7 Juni 2024 dengan membagi wilayah survei menjadi dua bagian yakni Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.
Di Pulau Sumbawa, Zulkieflimansyah mendapatkan dukungan sebesar 66,3 persen, jauh mengungguli Sitti Rohmi Djalillah (17,1 persen), Lalu Muhammad Iqbal (11,1 persen), dan Lalu Gita (1,5 persen).
Hanya 4 persen responden yang belum menentukan pilihan.
Di Pulau Lombok, Sitti Rohmi Djalillah memimpin dengan 33 persen dukungan, diikuti oleh Zulkieflimansyah dengan 29,5 persen, Lalu Muhammad Iqbal dengan 17 persen, dan Lalu Gita Ariadi dengan 2,1 persen.
Sebanyak 18,4 persen responden belum menentukan pilihan.
5. Hasil Survei OMI
Survei yang dilakukan oleh OMI pada 12-21 Maret 2024 dengan simulasi empat pasangan calon menunjukkan pasangan Zul-Suhaili berada di puncak dengan 50,5 persen dukungan.
Pasangan Iqbal-Dinda memperoleh 11,6 persen, Rohmi-Musyafirin mendapatkan 10,4 persen, dan Pathul-Syafruddin sebesar 5 persen.
Sebanyak 22,5 persen responden belum menentukan pilihan.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Elektabilitas Terbaru Calon Gubernur NTB, Urutan Kedua dan Ketiga Bersaing Ketat.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim