KPK Geledah Kantor di Balikpapan

KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK dan lokasi penggeledahan. KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

TRIBUNKALTIM.CO - KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah kantor di wilayah Balikpapan. KPK mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan kasus korupsi di LPEI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah dua rumah dan satu kantor milik pihak swasta di Balikpapan selama 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 4.6 miliar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, Menantu Jokowi Disebut Sebagai Blok Medan di Kasus IUP Nikel

Selain uang, penyidik juga menyita enam kendaraan, 9 jam tangan, 13 logam mulia, hingga 37 unit tas mewah.

Kemudian, 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, liontin, dan anting serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan, KPK akan berupaya untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam fasilitas pembiayaan di LPEI.

Lembaga antirasuah akan menjerat siapapun pihak yang dinilai terlibat dalam perkara ini.

“(KPK akan) meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.

KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.

KPK menduga, negara dirugikan hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan.

3 Perusahaan yang terkait dengan Korupsi LPEI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Beberapa waktu sebelumnya, Alex mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Baca juga: KPK Geledah Salah Satu Kantor di Balikpapan Baru, Ada 7 Mobil hingga Barang Bawaan Koper

Halaman
123

Berita Terkini