TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Berakhir sudah sepak terjang SO (31), mengedarkan barang haram narkoba di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia tertangkap basah membawa 19 paket barang haram sabu di KM 29 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, SO disergap petugas pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 20.30 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan pengintaian lokasi, di mana pelaku kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Buronan Sindikat Barang Haram di Kukar, Pakai Pembelian Terselubung
"Pelaku ditangkap di KM 29 Batuah yang menjadi lokasi pelaku kerap melakukan transaksi narkoba," jelas AKP Aksaruddin dalam keterangannya kepada TribunKaltim.co, Kamis (15/8/2024).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di botol air mineral yang disimpan di kantong celana pelaku.
Polisi juga menemukan 1 paket sabu di kotak rokok yang berada di dalam kantong baju pelaku.
"Kemudian 17 bungkus disembunyikan pelaku di dalam dashboard motor yang digunakan oleh pelaku. Total dari 19 paket dengan berat 6,23 gram," bebernya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Penjual Barang Haram di Perkebunan Sawit di Kukar Kaltim
Pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)