Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.
“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut.
Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.
“Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim