TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal perubahan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.
KPU menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan subtansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Baca juga: Terjawab Alasan Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin Jadi Cawagubnya Daripada Kaesang di Pilkada Jateng 2024
Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.
Dalam prosesnya, KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon walikota/bupati.
"Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok" ujar Afif.
KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.
"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif.
Baca juga: Kaesang-Erina Dihujat Usai Flexing Foya-foya ke AS Saat Rakyat Demo, Roti 400 Ribu dan Private Jet
Kabar Kaesang
Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di tengah usianya yang saat ini masih menginjak angka 29 tahun.
Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.
Soal kabar bakal disorongnya Kaesang, dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng 2024. Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco.
Baca juga: KPU Pakai Putusan MK Terbaru, Kaesang Tetap Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju Pilkada Jateng
Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin. Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Pertimbangan parpol
Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pun mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Jumat (23/8) sore.
Ternyata, cawagub yang sudah disepakati adalah Wagub Jateng petahana, Taj Yasin Maimoen. Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Gerindra.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Dia pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah. Dia pun berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.
Baca juga: KPU Pakai Putusan MK Terbaru, Kaesang Tetap Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju Pilkada Jateng
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya. Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.
Di sisi lain, Luthfi pun membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.
"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.
Sudah Urus SK
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.
"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8).
Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.
Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Siapa Marie Antoinette, Sosok yang Dikaitkan dengan Istri Kaesang Erina Gudono?
Tidak Perlu Persetujuan DPR
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu dan takut untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah bakal dibuka dalam hitungan hari yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Sehingga, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman.
“KPU harus bertindak sekarang, harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Mahfud dalam podcast bertajuk
“Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8).
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa konsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU adalah hal yang
tidak mengikat.
Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.
“KPU kan sudah kirim surat ke DPR untuk segera (gelar) rapat kerja. Lalu, di situ KPU mengatakan saya mau ikut keputusan MK, sudah selesai. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada itu persetujuan.
Persetujuan DPR itu, DPR dan pemerintah bersetuju dalam hal pembentukan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.
Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.
“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut.
Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.
“Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim