Katsul menambahkan di atas kewajiban sebagai pemilih juga ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri, dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas," sebutnya.
Untuk itu, ia mengajak para ASN, TNI dan Polri untuk menunaikan kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang melalui sikap pelayan publik yang netral dan melayani.
Bersikap netral, menurutnya, ikut menjadi bagian untuk meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2024.
"Kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu, tak terkecuali seluruh ASN dan TNI maupun Polri, untuk memulai dari diri sendiri dengan selalu bersifat netral serta menjaga dan membentengi diri dan lingkungan sekitar dalam berbagai hal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah kita," tutup Katsul. (*)