Berita Nasional Terkini

Panduan Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id

Editor: Dzakkyah Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA CEK PIP - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024.

TRIBUNKALTIM.CO - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024 mulai dicairkan. 

Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam beberapa termin. Pada termin ke-3 kali ini, pencairan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2024.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, status cara pencairan dana PIP dapat dicek secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id. 

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status pencairan dana PIP bulan Oktober 2024:

Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

1. Buka laman [https://pip.kemdikbud.go.id/](https://pip.kemdikbud.go.id/).

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.

4. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.

5. Laman akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut termasuk dalam penerima PIP atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima, siswa dapat segera melakukan pencairan dana PIP melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan:

- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

Penerima dana PIP ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:

Halaman
12

Berita Terkini