1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Peserta didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, atau dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, musibah, konflik, atau orang tua yang sedang
- menjalani hukuman pidana.
Dengan memahami cara mengecek status pencairan dan besaran bantuan, diharapkan penerima PIP dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kelancaran pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.