Ibu Kota Negara

Apa Itu Twin Cities? Pramono Anung Sebut Tak Bisa Diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Negar di IKN Nusantara - Apa itu Twin Cities? Pramono Anung sebut tak bisa diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru. 

Baca juga: Bambang Susantono Ungkap Usulan Konsep Twin Cities, IKN-Jakarta bisa Jadi Ibu Kota Bersama

"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota.

Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada.

Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Antara.

Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Lantas, apa itu konsep "twin cities"?

IKN di Kaltim dan Jakarta. Muncul usulan konsep Twin Cities yang diungkap Bambang Susantono, IKN dan Jakarta bisa sama-sama menjadi Ibu Kota. (kolase Kompas/Tribunnews)

Konsep "Twin Cities" IKN dan Jakarta

Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto. 

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.

Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. 

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

"Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN," kata Adiwan, masih dari sumber yang sama.

Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya. 

Halaman
1234

Berita Terkini