TRIBUNKALTIM.CO - Berikut nilai minimal SKD CPNS 2024 atau passing grade, syarat utama lolos ke SKB.
Saat ini masih berlangsung ujian SKD CPNS 2024.
Sebagaimana diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar CPNS dalam ujian SKD.
Meski begitu, lolos di atas passing grade di ujian SKD bukanlah syarat satu-satunya yang harus dipenuhi untuk lolos ke SKB.
Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi.
Baca juga: Hari Ini Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Inilah 2 Syarat Lolos ke SKB, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Aturan ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal.
Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2 Syarat lolos SKD CPNS
Ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024.
Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kedua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika jabatan yang dipilih yaitu tiga formasi, maka kamu harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.