Diberitakan, Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial KP di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 6 November 2024.
Tim Opsnal melakukan operasi sejak pagi hari dan berhasil mengidentifikasi KP pada pukul 13.00 Wita.
KP, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, membawa tas hitam berisi lima bungkus kemasan Milo yang ternyata berisi sabu seberat 5.073 gram bruto.
Barang bukti lain yang disita termasuk sebuah ponsel dan sepeda motor milik pelaku.
KP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D (DPO) untuk mengambil paket narkotika di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap D dan mengungkap jaringan narkoba lainnya.
KP dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati. (*)