Ibu Kota Negara

Padahal Targetnya Rp 100 Triliun, Baru Segini Investasi Non-APBN yang Masuk ke IKN Kaltim

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKN NUSANTARA– Anggota DPRD Kaltim berharap pemerintahan baru bisa tetap melanjutkan megaproyek IKN tanpa membebankan anggaran ke daerah penyangga.

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai upaya dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menggenjot masuknya investasi non-APBN ke IKN Kaltim.

Untuk diketahui, hingga groundbreaking ke-8, investasi non-APBN di IKN telah menyentuh angka Rp 58,4 triliun.

Ini artinya, masih jauh dari target investasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 100 triliun.

Untuk itu, OIKN terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan strategi paling efektif untuk mengundang para investor agar tertarik berinvestasi di IKN.

Baca juga: Progres Pembangunan IKN Batch 1 Tembus 94,4 Persen, Beberapa Paket Pekerjaan Diresmikan Akhir Tahun

Salah satunya adalah dengan menggelar Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti oleh 3.128 peserta dari seluruh Indonesia.

Selain itu, OIKN kini memberikan batas waktu 18 bulan kepada investor swasta untuk memulai pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan berlaku secara efektif.

Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN.

Selain itu, juga untuk memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi, benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan. 

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal.

"Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," tegas Danis kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Namun, jika dalam kurun waktu 5 tahun sejak tanggal efektif PKS berlaku, investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen dari progres pembangunan yang direncanakan, hal ini akan dianggap sebagai peristiwa penelantaran dan cedera janji yang tidak dapat dipulihkan.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pencabutan hak alokasi lahan yang telah diberikan.

"Penerapan aturan ini menjadi penting guna menjaga kredibilitas dan kelangsungan investasi di IKN serta memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan pembangunan," tutur Danis, seperti dilansir Kompas.com

Ketentuan ini mengikat para investor untuk memegang komitmen sesuai dengan PKS yang telah disepakati, dalam mendukung realisasi pembangunan sesuai rencana.

Danis menambahkan, kesepakatan ini telah tercantum dalam PKS, bahwa investor diwajibkan untuk memulai pembangunan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal efektif perjanjian, sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini