Pilkada Jateng 2024

4 Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hitung Cepat Ahmad Luthfi Ungguli Andika, Data 100 Persen

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA JATENG 2024 - Dua paslon di Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Data masuk sudah ada yang 100 persen. Cek hasil quick count Pilkada Jateng 2024. Hitung cepat Ahmad Luthfi ungguli Andika Perkasa

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil quick count Pilkada Jateng 2024, hasil hitung cepat perolehan suara Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi.

Dari hasil quick count atau hitung cepat, sosok cagub yang unggul di antara Andika Perkasa dan  Ahmad Luthfi sudah terlihat.

Persaingan antara dua cagub Andika Perkasa dan Ahmad Luhtfi cukup sengit, hasil dari quick count Pilkada Jateng 2024 atau hitung cepat yang dimulai pukul 15.00 WIB sudah terlihat. 

Dari empat lembaga yang melakukan quick count Pilkada Jateng 2024, dua diantaranya data masuk sudah mencapai 100 persen. 

Baca juga: Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, 8 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Jelang Masa Tenang

Berikut hasil quick count Pilkada Jateng 2024 dari 4 lembaga:

Hitung Cepat Litbang Kompas

  1. Nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Perkasa 40,70 persen
  2. Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen 59.30 persen

Update 27 November 2024, 18:04 WIB
Suara Masuk 99.00 persen

LSI

  1. Nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Perkasa 40,62 persen
  2. Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen 59,38 persen

Update 27 November 2024, 18:03 WIB
Suara Masuk 100.00 %

 

Charta Politika

  1. Nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Perkasa 41,56 persen
  2. Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen 58,44 persen

Update 27 November 2024, 18:36 WIB
Suara Masuk 100.00 %

Indikator

  1. Nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Perkasa 41,70 persen
  2. Nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen 58,30 persen
     

Update 27 November 2024, 18:27 WIB
Suara Masuk 99.67 %

Cek quick count Pilkada Jateng 2024

Link >>> 

Disclaimer:

  • Sebagai disclaimer, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.
  • Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Ketentuan KPU 

Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."

Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.

Baca juga: Jelang Masa Tenang, Elektabilitas Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Hasil Survei Pilkada Jateng 2024

Pada pasal itu juga menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.

Di Pasal 19 menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 

Selain Jateng, ada juga hasil quick count Pilkada 2024 di wilayah lain. 

Anda bisa memantaunya melalui link di atas.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Baca juga: Terbaru 8 Survei Pilkada Jateng 2024 Dekat Pencoblosan, Elektabilitas Andika, Luthfi Pasti Unggul?

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan KompasTV

 

 

Berita Terkini