TRIBUNKALTIM.CO - Cek fakta sebenarnya besaran gaji guru non-ASN atau honorer 2025.
Usai Presiden Prabowo Subianto umumkan ada kenaikan gaji guru beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui gaji guru untuk ASN akan naik di tahun 2025, diperkirakan pula gaji guru ASN akan naik hingga 2 juta.
Namun, bagaimana dengan nasib guru Non-ASN atau honorer?
Baca juga: Istana Akhirnya Jelaskan soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta atau Rp 500.000 dan Tunjangan 1 Kali Gaji
Tribuners, para guru yang berstatus guru PNS, PPPK maupun non-ASN atau guru honorer, akan merasakan kenaikan gaji guru tahun depan.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai tahun 2025.
"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Presiden Prabowo mengatakan kembali, jika pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Dia merinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," ungkap Prabowo.
Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp16,7 triliun.
Baca juga: Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan khusus untuk guru non-ASN atau guru honorer setelah adanya kenaikan gaji dan tambahan kesejahteraan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo di tahun 2025 nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Gaji Guru Honorer
Tribuners, khusus untuk guru-guru non-ASN atau yang statusnya hingga saat ini sebagai guru honorer, Presiden Prabowo berikan juga tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan pada 2025, dengan syarat telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun sayangnya, hingga saat ini khusus untuk gaji guru honorer tidak ada peraturan bakunya dan diberikan sesuai kemampuan masing-masing sekolah.