Taufik menambahkan, rencana revitalisasi Pasar Pandansari sudah masuk dalam program kerja Dinas Perdagangan untuk tahun 2025.
Baca juga: DPRD Balikpapan Carikan Solusi Pedagang yang Berjualan di Luar Pasar Pandansari
Salah satu metode yang direncanakan adalah mendata ulang pedagang dan mengatur mereka agar kembali ke lapak yang tersedia di dalam pasar.
Dulu pedagang yang terdaftar sekitar 400, sekarang jumlahnya hampir mencapai 700.
"Dinas Perdagangan harus memiliki metode yang mampu mengayomi mereka sekaligus memastikan peran aktif Satpol PP dalam menegakkan Perda,” ungkapnya.
Pakai Solusi Sistem Tumpah
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan konsep pasar tumpah.
Pasar ini akan beroperasi pada waktu tertentu, seperti pukul 05.00-09.00 Wita.
Setelah itu, pedagang di luar pasar wajib kembali ke dalam area yang sudah disediakan.
Jika diberikan waktu dan ruang untuk berjualan namun tetap bandel dan tidak mau ditertibkan, ini akan menjadi masalah.
"Pemerintah harus tegas menjalankan Perda, tapi tetap memanusiakan para pedagang,” tegas Taufik.
Konsisten Tegakkan Aturan
DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penataan pedagang di Pasar Pandansari.
Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan konflik antar pedagang.
Langkah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah kota, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Meski revitalisasi pasar tertunda, DPRD Balikpapan tetap berkomitmen mengawal upaya penertiban dan pembenahan pasar untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif bagi pedagang maupun masyarakat. (*)