TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Langkah untuk penertiban pedagang liar di Pasar Pandansari terus diupayakan agar ada ketertiban dan keteraturan sebuah pasar.
Karena itu DPRD Balikpapan kali ini memberikan solusi, alternatif lain untuk efektivitas penertiban di Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian diuraikan oleh Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (4/12/2024) di Balikpapan.
Mengenai rencana revitalisasi Pasar Pandansari di Kota Balikpapan harus tertunda akibat pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga: Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan, Dinas PU Kerahkan Truk Sampah
Meski demikian, DPRD Kota Balikpapan memastikan fokus untuk menertibkan para pedagang yang masih nekat membuka lapak di luar area pasar, termasuk di pinggir jalan raya.
Upaya penertiban ini terus dilakukan meski sudah berkali-kali mendapatkan teguran dari petugas Satpol PP.
Kondisi itu tentu memprihatinkan, mengingat lapak-lapak di dalam pasar yang masih layak untuk digunakan justru dibiarkan kosong.
Belum lagi aktivitas pedagang di luar pasar kerap mengganggu fasilitas umum dan kelancaran lalu-lintas.
Baca juga: Disdag Balikpapan tak Relokasi Pasar Pandansari, Hanya untuk Revitalisasi Pasar Klandasan
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menekankan pentingnya peran masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan ini.
Pasalnya, revitalisasi pasar sudah menjadi bagian dari rencana Pemerintah Kota Balikpapan.
"Tugas penertiban sesuai ranah komisi," kata Taufik.
Menurut Taufik, penertiban pedagang di dalam area pasar merupakan tanggung jawab Komisi II DPRD Balikpapan bersama Dinas Perdagangan sebagai mitra kerja.
Namun, untuk penertiban pedagang di luar pasar, tugas tersebut menjadi ranah Komisi I bermitra dengan Satpol PP dan Komisi III yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait infrastruktur.
Jangan sampai ada ketersinggungan antar-komisi. Jika sudah menyangkut infrastruktur atau fasilitas umum, maka itu adalah ranahnya Komisi III.
"Sedangkan kami di Komisi II berfokus pada pedagang di dalam pasar,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, rencana revitalisasi Pasar Pandansari sudah masuk dalam program kerja Dinas Perdagangan untuk tahun 2025.
Baca juga: DPRD Balikpapan Carikan Solusi Pedagang yang Berjualan di Luar Pasar Pandansari
Salah satu metode yang direncanakan adalah mendata ulang pedagang dan mengatur mereka agar kembali ke lapak yang tersedia di dalam pasar.
Dulu pedagang yang terdaftar sekitar 400, sekarang jumlahnya hampir mencapai 700.
"Dinas Perdagangan harus memiliki metode yang mampu mengayomi mereka sekaligus memastikan peran aktif Satpol PP dalam menegakkan Perda,” ungkapnya.
Pakai Solusi Sistem Tumpah
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan konsep pasar tumpah.
Pasar ini akan beroperasi pada waktu tertentu, seperti pukul 05.00-09.00 Wita.
Setelah itu, pedagang di luar pasar wajib kembali ke dalam area yang sudah disediakan.
Jika diberikan waktu dan ruang untuk berjualan namun tetap bandel dan tidak mau ditertibkan, ini akan menjadi masalah.
"Pemerintah harus tegas menjalankan Perda, tapi tetap memanusiakan para pedagang,” tegas Taufik.
Konsisten Tegakkan Aturan
DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penataan pedagang di Pasar Pandansari.
Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan konflik antar pedagang.
Langkah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah kota, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Meski revitalisasi pasar tertunda, DPRD Balikpapan tetap berkomitmen mengawal upaya penertiban dan pembenahan pasar untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif bagi pedagang maupun masyarakat. (*)