TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.
Tengok real count hasil Pilkada Jakarta 2024 versi KPU.
Cek info Pilkada 2024 dan real count hasil Pilkada Jakarta 2024 terbaru via kpu.go.id.
Diketahui provinsi Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran.
Baca juga: Terbaru Hasil Pilkada Jakarta 2024, Terjawab Berapa Putaran? Cek Pemenang Real Count dan Quick Count
Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Disebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Hal ini berbeda dengan 544 daerah lainnya yang dipastikan hanya menggelar Pilkada 1 putaran sebagaimana mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).
Dalam peraturan UU tersebut, dijelaskan bahwa pemenang Pilkada akan ditentukan oleh pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak.
Syarat menang Pilkada Jakarta satu putaran
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.
Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama.
Keistimewaan Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar Pilkada 2024 dua putaran ini juga tetap berlaku tatkala Jakarta sudah bukan lagi berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.
Dijelaskan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen.
Jika tidak ada setengah dari total suara sah, akan diadakan pemilihan gubernur putaran kedua.
Namun, UU tersebut baru berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Cek perolehan suara Pilkada Jakarta 2024
Masyarakat di Jakarta dapat memantau hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 secara online.
Hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Hasil quick count bersifat prediktif.
Adapun penghitungan suara secara resmi atau real count akan dilakukan oleh KPU melalui pilkada2024.kpu.go.id hingga Senin (16/12/2024).
Berikut cara cek hasil quick count Pilkada Jakarta 2024:
Buka laman https://pemilu.kompas.com/quickcount atau klik di sini
Pilih menu "Pemilihan Kepala Daerah 2024:
Pilih wilayah yang ingin dilihat hasil quick count-nya
Tunggu sesaat hingga empat lembaga survei tersebut menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon atau paslon.
Baca juga: Real Count Pilkada Jakarta, Rekapitulasi KPU: Pramono Anung-Rano Karno Kuasai Jakut
Pantau hasil real count Pilkada Jakarta 2024
KPU menyediakan laman untuk mengecek hasil real count Pilkada Jakarta 2024 secara berkala.
Real count adalah rekapitulasi penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Berikut cara cek real count Pilkada Jakarta 2024:
Buka laman pilkada2024.kpu.go.id atau klik di sini
Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat
Tunggu hingga hasil real count muncul di halaman.
Pengecekan penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 baik quick count maupun real count bisa dilakukan menggunakan ponsel yang terkoneksi dengan sinyal internet.
Itulah tadi ulasan Pilkada Jakarta 2024 2 putaran, cek info Pilkada 2024 dan real count hasil Pilkada Jakarta 2024 terbaru via kpu.go.id.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram