Ibu Kota Negara

Alasan IKN Kaltim Dilepaskan dari Status Ibu Kota Jadi Pilihan Logis, APBN dan Investasi Disorot

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS IKN SEBAGAI IBU KOTA - Suasana pagi hari di kawasan Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), saat event lari Nusantara TNI Fun Run pada Minggu (6/10/2024). Alasan IKN dilepaskan dari status ibu kota jadi pilihan logis. Keterbatasan anggaran dan investasi swasta jadi sorotan.

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan ibu kota Negara di Kaltim yang disebut sebagai IKN menjadi sorotan terkait kelanjutan megaproyek peninggalan Presiden ke-7 Jokowi.

Meski hingga saat ini, pembangunan IKN Kaltim disebut masih terus dilanjutkan namun pembiayaan proyek ibu kota Negara ini terus disorot.

Kelanjutan IKN Kaltim menurut pengamat disebut perlu dilepaskan dari status ibu kota.

Melepaskan status ibu kota dari IKN Kaltim menurut Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga adalah pilihan yang logis dan realistis.

Baca juga: Target Investasi Swasta di IKN Kaltim Rp 100 T di Akhir 2024 Terancam Meleset, Capaian Saat Ini

Pertimbangan anggaran menjadi salah satu fokus Nirwono Yoga mengingat batas penggunaan APBN yang ditarget hanya 20 persen sudah hampir terpenuhi.

Ia juga menyoroti status IKN yang bukan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski pembangunan IKN bakal dilanjutkan, namun pemerintah tak menempatkannya sebagai proyek prioritas atau Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebijakan Pemerintah ini menurut Nirwono Yoga telah oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang bilang bahwa pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas sehingga pembangunan IKN akan melandai dalam lima tahun ke depan.

“Dengan anggaran terbatas tentu pembangunan ekosistem IKN juga terbatas dan landai, tidak seprogresif dua tahun sebelumnya (2023-2024),” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Apalagi, kata dia, komposisi pembiayaan IKN dari APBN yang dipatok sebesar 20 persen sudah hampir terpenuhi, sehingga pembangunan proyek senilai Rp 466 triliun tersebut, ke depan harus mengandalkan dari sektor swasta yang sebesar 80 persen sesuai amanat Undang-Undang (UU) IKN.

Menurutnya, dengan begitu investor bakal sulit untuk masuk ke IKN seiring dengan melandainya pembangunan dari APBN.

“Perlu diperjelas investor yang dimaksud di sini adalah mereka yang datang dengan menanamkan modal dalam membangun bangunan di IKN, bukan mereka yang turut membangun gedung bangunan dengan dana APBN,” terangnya.

STATUS IKN SEBAGAI IBU KOTA - Kantor Kompleks Kementerian Koordinator 1 dan 2, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Alasan IKN dilepaskan dari status ibu kota jadi pilihan logis. Keterbatasan anggaran jadi sorotan.  (Kompas.com/Hilda B Alexander)

Nirwono mengungkapkan, pemerintah melalui Otorita IKN (OIKN) dituntut untuk mencari terobosan pembiayaan dari sektor swasta dan tak mengandalkan dana APBN.

Untuk itu, menurut Nirwono, pilihan paling logis dan realistis yakni menjadikan Nusantara sebagai kota modern masa depan dan menanggalkan status Ibu Kota, serta Ibu Kota tetap di Jakarta.

Baca juga: Balikpapan - IKN Kaltim Bakal Terhubung Tol Sepanjang 27,4 Kilometer, Target Tersambung Juni 2025

“Sehingga pemerintah/OIKN tidak dibebani untuk harus membangun bangunan gedung pemerintahan trias poilitical secara lengkap yang akan menyedot banyak biaya dari APBN yang sangat besar,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Habiskan APBN Rp 89 T

Halaman
123

Berita Terkini