TRIBUNKALTIM.CO - Di medsos x (dulu Twitter) tengah trending QRIS yang dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.
Simak penjelasan dan simulai dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait QRIS kena PPN 12 persen.
Selain QRIS kena PPN 12 persen, cek juga simulasinya untuk transaksi dompet digital atau e-Wallet di artikel ini.
Untuk transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS, masyarakat perlu tahu bahwa akan ikut menyesuaikan PPN 12 persen tahun 2025.
Baca juga: Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Artinya, QRIS kena PPN 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.
Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.
"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12/2024).
Sebagai contoh, misalnya pada Desember 2024, seorang bernama Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta.
Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tutup keterangan tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.