Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.
“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.
KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.
Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.
Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.
“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram