Pilkada Kaltim 2024

Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KALTIM 2024 - Isran-Hadi vs Rudy-Seno berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa Pilkada Kaltim digelar 9 Januari 2025.

TRIBUNKALTIM.CO - Isran-Hadi vs Rudy-Seno berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa Pilkada Kaltim digelar 9 Januari 2025.

Isran Noor - Hadi Mulyadi vs Rudy Mas'ud - Seno Aji masih harus berlanjut di MK.

Gugatan Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran-Hadi akan mulai disidangkan.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim mendapat jadwal sidang pada Kamis, 9 Januari 2024.

Kedua kubu sudah bersiap kembali berdebat, tapi kali ini bukan di panggung debat Pilkada Kaltim, tapi di sidang MK.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi Bawa Refly Harun, Rudy-Seno Siap Pertahankan Kemenangan

Jelang sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, tim hukum Isran-Hadi yang menggandeng 10 kuasa hukum termasuk Refly Harun telah bersiap.

Gugatan Isran-Hadi telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

“Perkara itu akan disidangkan tanggal 9 Januari pukul 08.00 WITA di MK lantai 4 nantinya.

Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya,” kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun ditanya soal kesiapan, Selasa (7/1/2025).

Jaidun tak ingin banyak menanggapi pernyataan dari pihak lain, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.

“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.

Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.

Momen Isran Noor dan Rudy Masud ketika bertemu saat debat Pilkada Kaltim 2024. Kedua calon kini kembali bertarung di Mahkamah Konsitusi (MK) pascapenetapan hasil perhitungan hasil Pilgub. (IST)

Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.

Dugaan politik uang yang mereka angkat di seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Termasuk pada dalil borong partai, kemudian klaim 02 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tentunya memerlukan bukti konkret.

Baca juga: Gugatan Isran-Hadi terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024, Jadwal Sidang MK, Kesiapan KPU dan Bawaslu

Serta adanya intervensi penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “bermain” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

Jaidun tak ingin banyak menanggapi, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.

“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.

Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.

Pihak 02 yang beranggapan dalam Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. 

Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Jaidun pun tak ingin banyak menanggapi terkait hal ini, menurut pihaknya, hal tersebut sah saja menjadi sudut pandang kubu 02

Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK

Ia juga berharap MK tidak terpaku pada soal hitung-hitungan angka, tetapi juga menilai seluruh proses pilkada apakah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.

Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan secara demokratis.

Dalilnya terkait kecurangan yang berpengaruh signifikan pada hasil Pilkada, maka pembatasan Pasal 158 UU Pilkada semestinya bisa diterobos.  

Permohonan yang diajukan masih berkaitan  kecurangan/pelanggaran yang bersifat atau berpotensi merusak tegaknya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. 

Pihaknya juga optimis bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024 bisa diterima oleh MK dan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian nantinya.

"Itu sudut pandang. Pasal 158, itu dimensi, ya boleh saja itu. Ya nanti (sudut pandang) kami ada, jadi tidak ingin bicara pokok. Kalau mereka sudah bicara sudah pokok perkara.

Ada 10 yurisprudensi yang kami pegang, putusan MK yang mengesampingkan pasal 158, tidak hanya bicara selisih suara saja, tetapi terjadi money politic, kecurangan dan sebagainya,” jelas Jaidun.

“Kalau bicara optimis, semua optimis. Mereka punya sudut pandang sendiri, kami juga.

Pertanyaannya, jika kemenangan dilakukan dengan tidak jujur, melanggar hukum dan tidak ada integritas? Bagaimana? Ini pertanyaan saya.

Tetapi kita tidak bicara konteks itu, sehingga fokus kami sekarang menghadapi sidang dismissal,” sambungnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkini