Pilkada Paser 2024
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih
Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser terpilih Kabupaten Paser tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser di Hotel Kryad Sadurengas, Kamis (9/1/2025).
Pada kegiatan ini, juga dihadiri unsur Forkopimda Paser, Bawaslu Paser, Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, perwakilan partai politik (Parpol) dan masyarakat.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Belum Diterapkan di Paser, Disdikbud Tunggu Petunjuk Teknis
"Dalam rapat pleno ini, kami menetapkan pasangan calon bupati Fahmi Fadli dan wakil bupati Ikhwan Antasari sebagai bupati dan wakil bupati Paser terpilih," terang Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi.
Paslon Fahmi-Ikhwan memperoleh 94.855 suara sah, sementara Paslon Masitah-Depa memperoleh 42.157 suara sah pada Pilkada 27 November 2024.
Setelah pleno terbuka ini, KPU Paser akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut ke DPRD Paser untuk dilakukan pengesahan yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rencananya besok akan kami serahkan SK penetapan Paslon ini, sebagai dasar dari DPRD Paser untuk melakukan pengesahan Paslon bupati dan wakil bupati Paser terpilih," pungkas Ahyar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Paser.
"Hari ini, ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih maupun walikota dan wakil walikota terpilih. Untuk tiga kabupaten lain, yaitu Berau, Mahakam Hulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara masih berproses di Mahkamah Konstitusi," terang Qayyim.
Ia juga mengingatkan KPU Paser agar salinan putusan SK dalam rapat pleno terbuka ini, dapat dikirim ke DPRD Paser untuk bisa diteruskan ke Kemendagri.
"Setelah SK penetapan itu diteruskan ke DPRD Paser, maka tugas dari KPU telah selesai dan untuk penetapan pelantikan Paslon terpilih menjadi ranah dari pemerintah," tutup Qayyim. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Fadli, Bupati Petahana yang Menang di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.