Pilkada Jatim 2024

Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana sengkata Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024.

"Semua mata ikut mengawasi, rekan-rekan media ikut mengawasi, dan ini perlu diingat, ini ditonton oleh jutaan masyarakat yang ada di Indonesia," kata Ronny.

Untuk diketahui, tim Risma-Hans mendaftarkan gugatan pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya diberitakan, KPUD Jawa Timur menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno rekapitulasi suara di Hotel Dobel Tri Surabaya, Senin malam.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim mencapai 32.081.667.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan

Suara sah sebanyak 20.732.592, sementara suara tidak sah 1.204.610.

Pilkada Jatim 2024 diikuti tiga pasangan calon.

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, diusung PKB.

Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, didukung koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP.

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi"

Berita Terkini