Pilkada Jateng 2024

Terungkap Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024, MK Tak Lanjutkan Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Alasan Andika-Hendi cabut gugatan Pilkada Jateng 2024, MK tak lanjutkan sidang

"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDIP, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Gugatan Andika-Hendi

Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Kubu Andika Perkasa Ngaku Sulit Kumpulkan Bukti, Sebutkan Keterlibatan Percok dan Intervensi Jokowi

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.

Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa. Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.

“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.

Gugatan yang menyebut nama Jokowi dan Prabowo

Dalam sidang sebelumnya, kubu Andika-Hendi yang menggugat hasil Pilkada Jateng ini dengan yakin menyebut keterlibatan nama-nama tokoh besar di dalamnya.

Salah satunya adalah nama Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung soal kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.

“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ (Penjabat) Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.

"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.

Halaman
1234

Berita Terkini