Pilkada Kaltim 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. Sidang Sengketa Pilkada Kaltim hari ini, daftar 39 berkas dan alat bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.

“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran-Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudy - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.

“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri.  (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini