"Untuk tindak lanjut surat Bupati Paser ke Gubernur Kaltim, kendaraan berat seperti 10 roda keatas dan bus AKAP dengan trayek Samarinda-Balikpapan-Banjarmasin diarahkan untuk sementara waktu tidak melintas di ruas jalan nasional Kuaro-Batu Aji," pungkas Inayatullah.
Terdapat opsi bagi kendaraan berat tersebut melintas, yaitu bisa menggunakan ruas jalan nasional Tana Paser-Batulicin yang telah dibuatkan edarannya oleh Gubernur Kaltim. (*)