TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian 39 alat bukti yang dibawa kubu Isran Noor dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada flashdisk hingga SK.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim akan memasuki tahapan putusan dismissal dari MK.
Putusan dismissal MK ini akan menjadi penentu apakah gugatan akan berlanjut ke pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 telah dua kali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 10 Januari dan 21 Januari 2025.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum Permohonan, begitu juga KPU Kaltim selaku Termohon dan kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait telah membacakan jawabannya.
Selain KPU Kaltim, kubur Rudy-Seno, Bawaslu Kaltim juga telah memberikan keterangan terkait dengan gugatan Isran-Hadi dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 tersebut.
Setelah dua sidang MK maka sengketa Pilkada Kaltim 2024 tinggal menunggu putusan dismissal dari MK.
Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Jawaban KPU
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS.
Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali.
Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.
KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.