Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto
Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada di MK bertabur pengacara kondang: Refly Harun, Denny Indrayana, hingga Bambang Widjojanto.
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menghadirkan advokat terkenal.
Sidang sengketa Pilkada masih diliburkan hingga Rabu 29 Januari 2025.
Sidang baru akan dilanjutkan kembali pada Kamis 30 Januari 2025.
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain?
Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya.
Nama-nama seperti Denny Indrayana, Refly Harun, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi.
Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan.
Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.