TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal sidang putusan dismissal sidang sengketa Pilkada 2024 digelar pekan depan termasuk untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan digelar Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau pukul 20.30 Wita.
Jelang sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang akan menentukan kelanjutan gugatan Isran-Hadi, bagaimana respon kuasa hukum dari Isran-Hadi maupun kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait.
Respon Kuasa Hukum Isran-Hadi
Baca juga: Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi menjelaskan jadwal putusan dismissal MK.
“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” kata Jaidun, Sabtu (1/2/2025).
Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.
Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.
Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.
Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi. Kira-kira demikian,” imbuhnya.
Hormati Putusan MK
Sementara kubu paslon 02 Rudy–Seno melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.
Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi
"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.
Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.