Pilkada Kaltim 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi

Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi.

HO/MK
GUGATAN PILKADA KALTIM - Pihak KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukum pihak KPU Kaltim, M. Ali Fernandez saat membacakan eksepsi di sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Isran-Hadi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Isran-Hadi.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim akan memasuki tahapan putusan dismissal dari MK.

Putusan dismissal MK ini akan menjadi penentu apakah gugatan akan berlanjut ke pokok perkara. 

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 telah dua kali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 10 Januari dan 21 Januari 2025.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK Bertabur Pengacara Kondang: Refly Harun hingga Bambang Widjojanto

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum Permohonan begitu juga KPU Kaltim selaku Termohon dan kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait telah membacakan jawabannya.

Selain KPU Kaltim, kubur Rudy-Seno, Bawaslu Kaltim juga telah memberikan keterangan terkait dengan gugatan Isran-Hadi dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 tersebut.

Setelah dua sidang MK maka sengketa Pilkada Kaltim 2024 tinggal menunggu putusan dismissal dari MK.

Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Jawaban KPU

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.

"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.

Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS. 

Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali. 

Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.

SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Ada Refly Harun, daftar 10 kuasa hukum Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024. Tim Rudy-Seno juga bersiap
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. KPU dan Rudy-Seno sudah beri jawaban gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024. (Instagram kpu_kaltim)

KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.

Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.

Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved