Pilkada Kaltim 2024

Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kata Isran-Hadi dan Rudy-Seno

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KALTIM 2025 - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Kini, sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 tengah menunggu jadwal putusan dismissal MK. Simak jadwal sidang putusan dismissal MK dan respons kubu Isran-Hadi dan Rudy-Seno. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.

Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena  langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka. 

"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.

 Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.

Arti Putusan Dismissal MK

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Baca juga: KPU dan Rudy-Seno sudah Beri Jawaban Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Putusan Dismissal Pilkada Kaltim

Gugatan Isran-Hadi 

Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pihak ke MK:

  1. Permohonan Pemohon
  2. Surat Kuasa Pemohon
  3. KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
  4. Flashdisk Pemohon
  5. Daftar Alat Bukti
  6. Alat Bukti
  7. Permohonan Perbaikan 
  8. Daftar Alat Bukti 
  9. Daftar Alat Bukti Tambahan
  10. Alat Bukti
  11. Flashdisk
  12. Permohonan sebagai Pihak Terkait
  13. Surat Kuasa Khusus
  14. Identitas Pihak Terkait
  15. KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
  16. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
  17. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
  18. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
  19. Flasdisk
  20. Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
  21. Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
  22. Alat Bukti Tambahan    
  23. Tambahan Daftar Alat Bukti    
  24. Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
  25. Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025 
  26. KTA dan BAS    
  27. Keterangan Pihak Terkait
  28. Daftar Alat Bukti Pihak Terkait    
  29. Alat Bukti    
  30. Flashdisk    
  31. Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  32. Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  33. Alat Bukti Termohon    
  34. Flashdisk    
  35. Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025    
  36. Daftar Alat Bukti Bawaslu 
  37. Alat Bukti Bawaslu    
  38. Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
  39. Flashdisk

Baca juga: Singkat, Begini Bantahan KPU di MK Soal Tuduhan Adanya Kartel Politik di Pilkada Kaltim 2024 

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkini