TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal sidang putusan dismissal sidang sengketa Pilkada 2024 digelar pekan depan termasuk untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan digelar Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau pukul 20.30 Wita.
Jelang sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang akan menentukan kelanjutan gugatan Isran-Hadi, bagaimana respon kuasa hukum dari Isran-Hadi maupun kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait.
Respon Kuasa Hukum Isran-Hadi
Baca juga: Ada Flashdisk dan SK, Rincian 39 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Isran di Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi menjelaskan jadwal putusan dismissal MK.
“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” kata Jaidun, Sabtu (1/2/2025).
Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.
Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.
Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.
Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi. Kira-kira demikian,” imbuhnya.
Hormati Putusan MK
Sementara kubu paslon 02 Rudy–Seno melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.
Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Jadwal Putusan Dismissal MK terhadap Gugatan Isran-Hadi
"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.
Tim Pemenangan Rudy-Seno ditegaskannya juga menghormati keputusan MK, meski menurut mereka dalil–dalil pemohon sejatinya bukan semestinya dibawa ke MK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu, bukan MK," imbuhnya.
Sudarno menyampaikan langkah tim paslon 01 Isran-Hadi telah on the track, karena langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka.
"Kami juga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Apapun hasil putusan MK nanti, kami akan menghormatinya," katanya.
Arti Putusan Dismissal MK
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Baca juga: KPU dan Rudy-Seno sudah Beri Jawaban Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Putusan Dismissal Pilkada Kaltim
Gugatan Isran-Hadi
Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berikut ini daftar 39 alat bukti yang diserahkan seluruh pihak ke MK:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
- Flashdisk Pemohon
- Daftar Alat Bukti
- Alat Bukti
- Permohonan Perbaikan
- Daftar Alat Bukti
- Daftar Alat Bukti Tambahan
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Surat Kuasa Khusus
- Identitas Pihak Terkait
- KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
- SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
- Flasdisk
- Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
- Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
- Alat Bukti Tambahan
- Tambahan Daftar Alat Bukti
- Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
- Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
- KTA dan BAS
- Keterangan Pihak Terkait
- Daftar Alat Bukti Pihak Terkait
- Alat Bukti
- Flashdisk
- Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025
- Alat Bukti Termohon
- Flashdisk
- Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025
- Daftar Alat Bukti Bawaslu
- Alat Bukti Bawaslu
- Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
- Flashdisk
Baca juga: Singkat, Begini Bantahan KPU di MK Soal Tuduhan Adanya Kartel Politik di Pilkada Kaltim 2024
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram