Pilkada Kaltim 2024
KPU dan Rudy-Seno sudah Beri Jawaban Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Putusan Dismissal Pilkada Kaltim
KPU dan Rudy-Seno sudah beri jawaban gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 telah dua kali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 10 Januari dan 21 Januari 2025.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum Permohonan begitu juga KPU Kaltim selaku Termohon dan kubu Rudy-Seno selaku Pihak Terkait telah membacakan jawabannya.
Selain KPU Kaltim, kubur Rudy-Seno, Bawaslu Kaltim juga telah memberikan keterangan terkait dengan gugatan Isran-Hadi dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 tersebut.
Setelah dua sidang MK maka sengketa Pilkada Kaltim 2024 tinggal menunggu putusan dismissal dari MK.
Baca juga: Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim
putusan dismissal MK ini akan menjadi penentu apakah gugatan akan berlanjut ke pokok perkara.
Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Jawaban KPU
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS.
Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali.
Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.

KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.
Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu
Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan
Jadwal Sidang MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Bawasalu Siapkan 47 Bukti |
![]() |
---|
Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Singkat, Begini Bantahan KPU di MK Soal Tuduhan Adanya Kartel Politik di Pilkada Kaltim 2024 |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Batasi Jumlah Saksi: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwakot 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.