TRIBUNKALTIM.CO - Alfiansyah Komeng alias Komeng, mengaku tak mendapat jatah mobil dinas Lexus seperti menteri atau anggota DPR.
Sebagaimana diketahui, Komeng adalah seorang komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI.
Imbas tak dapat mobil dinas, Komeng akan menggunakan mobil Jeep pribadi untuk aktivitasnya.
"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Komeng Siap Pindah ke IKN di Kaltim Tahun 2028, Ngaku Sudah Pilih Ruangan: Dapat Ruang Jenazah
Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.
Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.
Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.
"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.
Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas. Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.
Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.
Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.
Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Harga Jeep Komeng