Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.
Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.
Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Baca juga: Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024
Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK
Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
- Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
- Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA
Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
- Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
- Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA
Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
- Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025
Paslon yang Menunggu Hasil Putusan Dismissal MK
Dengan adanya 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini, ada 4 paslon yang kini belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih sehingga belum bisa dilantik.